Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengiriman surat klarifikasi kepada Aiman Witjaksono sebagai terlapor pada kasus tersebut telah sesuai aturan yang ada.
"Acuannya secara prosedural aja, di negara kita negara hukum tentu prosedur prosedur secara hukum yang kita ikuti. Terkait dengan hal ini tentunya itu kan besok baru klarifikasi ya, klarifikasi itu dalam fase atau tahap penyelidikan," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Trunoyudo menuturkan langkah klarifikasi tersebut ditujukan untuk memberi peluang pandangan dari terlapor pada kasus tersebut yakni Aiman Witjaksono.
Karenanya, Polda Metro Jaya membantah adanya langkah intimidasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Jubir TPN Ganjar-Mahfud tersebut.
"Pada proses tahap penyelidikan ini gunanya juga memberikan hak-hak kepada baik itu pelapor maupun terlapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi. Sehingga ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi dan kemudian juga berimbang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pastikan pengusutan kasus pelaporan terhadap calon legislatif (Caleg) Perindo, Aiman Witjaksono terkait tudingannya anggota Polri yang diduga tak netral dalam Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Load more