Jakarta, tvOnenews.com – Fraksi PKB DPR RI menyatakan menolak wacana percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Kami ingin mengklarifikasi kesimpulan dari pimpinan DPR yang menyatakan PKB menyetujui dengan catatan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Kami tegas menyatakan pembahasan tersebut belum layak untuk ditindaklajuti,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Abdul Wahid, Jumat (1/12/2023).
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (21/11/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan.
Wahid menyayangkan proses pengambilan keputusan dan kesimpulan atas pendapat masing-masing fraksi terhadap wacana pembahasan revisi RUU Pilkada yang dilakukan oleh pimpinan DPR.
Menurutnya pimpinan DPR terkesan grusa-grusu sehingga tidak menangkap aspirasi dari masing-masing fraksi secara utuh.
Load more