“Bahkan kami tidak diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan fraksi secara resmi di hadapan rapat paripurna. Sehingga publik tidak mengetahui secara komprehensif sikap dari fraksi PKB,” katanya.
Wahid menegaskan Fraksi PKB keberatan atas rencana pengubahan dan pemajuan jadwal Pilkada serentak menjadi September 2024.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak lebih baik sesuai jadwal awal yakni November 2024.
“Kesepakatan pelaksanaan di November 2024 itu telah diatur dalam Undang-undang yang dahulu diputuskan secara matang dan telah menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dengan Pemerintah termasuk Presiden RI,” katanya.
Fraksi PKB, kata Wahid, menilai saat ini tidak ada kegentingan maupun urgensi sehingga harus ada percepatan pelaksanaan Pilkada 2024.
Alasannya agar kepala daerah bisa lebih cepat bekerja di Januari 2025 yang diajukan pemerintah terkesan dibuat-buat.
“Apalagi pemerintah telah berkonsultasi dengan Komisi II terkait opsi penerbitan Perppu untuk percepatan jadwal Pilkada. Kalau saat ini pembahasan RUU terkait isu yang sama maka bisa memunculkan kerancuan,” katanya.
Load more