"Oknum kepala sekolah telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Sico. (Wuri/prs)
Load more