Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, DD dilaporkan telah menyetubuhi korban pada Juli 2020 hingga Juli 2021.
"Pada Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 korban saudari ED (16) telah disetubuhi oleh terlapor saudara DD (oknum kepala sekolah). Terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan pertama kali pada bulan april 2020 di rumah korban," terang Siko.
Siko juga menambahkan terlapor tak hanya sekali meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Kali ini korban diminta melakukan persetubuhan di rumah terlapor.
"Selanjutnya pada bulan Juni 2021 terlapor kembali mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di rumah terlapor", tambah Siko Minggu(5/12/2021).
Ibu korban mencurigai ada yang berbeda di tubuh anaknya, namun saat ditanya korban hanya tertunduk diam. Kakak korban yang akhirnya mendapat jawaban kalau korban hamil langsung memberitahu ibu dan ayahnya.
Mendengar anaknya hamil oleh seorang oknum kepala sekolah, sang ayah melaporkan kejadian ini ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut. Atas laporan tersebut Polres Sambas mengamankan Pelaku (DD) beserta sejumlah barang bukti.
"Oknum kepala sekolah telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Sico. (Wuri/prs)
Load more