Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai tak ada unsur genting dalam revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Oleh sebab itu, hingga kini Pemerintah masih belum menyetujui dan menandatangani UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. (Kalau) Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada," ucap Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (4/12/2023).
Menurut Mahfud, dalam hal revisi UU tentang masa jabatan hakim MK dan maksimal pensiun hakim MK akan merugikan hakim yang sudah ada saat ini.
Hal itu juga, kata Mahfud, yang membuat Pemerintah masih keberatan untuk menyetujui aturan peralihan tersebut.
Load more