"Itu kan aturan peralihannya. Isinya menjadi mereka yang sudah lebih dari 5 tahun naik jabatannya dan sedang berjalan, bagi kita itu dikembalikan ke SK pengangkatannya yang pertama. Baik yang SK pengangkatan yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Artinya dihabiskan dulu masa yang kedua itu," jelas dia.
"Pun bagi yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi sekarang masih menjabat, ya kita usulkan agar sampai habis 5 tahun sesuai dengan SK terakhir," sambungnya.
Mahfud menjelaskan, jika pemerintah mengikuti usulan revisi UU MK oleh DPR, maka akan merugikan hakim yang sedang menjabat saat ini. Karena tidak adil berdasar hukum transisional.
"Kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," papar dia.
"Nah kita usul bertahan disitu karena itu lebih adil berdasar hukum transisional, di dalam hukum transisional itu isinya aturan peralihan itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah tidak bisa menjawab soal tujuan adanya revisi, karena DPR yang mengusulkan.
"Pemerintah yang hadir karena DPR mengusulkan. Jadi sejak bulan Januari DPR sudah mengusulkan perubahan ini. Itu juga tidak ada di prolegnas tapi setelah kita konsultasikan mungkin ada kebutuhan maka kita layani," tutupnya. (rpi)
Load more