Ia menyebutkan bahwa PP No. 96 tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba mengatur perpanjangan izin tersebut baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir.
Berarti berdasarkan aturan ini maka izin paling cepat diproses pada tahun 2036. Masih lama dan itu pun merupakan kewenangan pemerintahan yang akan datang.
Karenanya, jalan pintas yang akan diambil Pemerintah adalah dengan mengubah PP No. 96/2021.
“Jadi wajar saja kalau publik menduga ada ‘udang di balik batu’ dan sarat dengan muatan politik. Kita harus pertanyakan ini semua, termasuk DPR dapat menggunakan haknya untuk bertanya soal pelanggaran ini,” tegasnya. (agr)
Load more