Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengkritik sikap pemerintahan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap berlebihan terhadap permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Mulyanto menilai pemerintah dianggap terlalu memanjakan PTFI meskipun harus melanggar Undang-Undang.
Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Banten 3 ini mencatat sebelumnya pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI padahal jelas-jelas UU melarang ekspor konsentrat bagi perusahaan yang tidak mengoperasikan smelter.
Artinya demi PTFI, pemerintah nekat secara langsung dan terang-benderang menabrak UU Minerba. Bahkan sampai hari ini ternyata PTFI belum merampungkan smelternya.
“Sekarang pemerintah bermaksud memberikan perpanjangan izin bagi PTFI, padahal izin tersebut baru habis tahun 2041, sementara kinerja PTFI juga sangat lemah,” terang Mulyanto.
Ia menyebutkan bahwa PP No. 96 tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba mengatur perpanjangan izin tersebut baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir.
Berarti berdasarkan aturan ini maka izin paling cepat diproses pada tahun 2036. Masih lama dan itu pun merupakan kewenangan pemerintahan yang akan datang.
Karenanya, jalan pintas yang akan diambil Pemerintah adalah dengan mengubah PP No. 96/2021.
“Jadi wajar saja kalau publik menduga ada ‘udang di balik batu’ dan sarat dengan muatan politik. Kita harus pertanyakan ini semua, termasuk DPR dapat menggunakan haknya untuk bertanya soal pelanggaran ini,” tegasnya. (agr)
Load more