Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diketahui telah mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Terkait hal ini, Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing menilai perubahan format tersebut diduga KPU sedang merendahkan kemampuan dari enam kandidat dari tiga paslon.
"Ini sebagai uji kemampuan secara individu dari keenam kandidat tiga Paslon, agar rakyat tidak memilih kucing dalam karung," ujar Emrus.
Menurut Emrus, penting bagi pemilih untuk mengenal masing-masing kandidat pemimpin secara mendalam, sebelum menentukan pilihan.
Sebagaimana diketahui, KPU RI mengubah format debat Pilpres 2024. KPU bukan meniadakan debat cawapres, melainkan tetap menggelarnya dengan cawapres didampingi capres.
Pada agenda debat cawapres, cawapres tetap menjadi aktor utama debat, meski capres menyertainya di panggung. Begitu pun sebaliknya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, KPU tak mungkin meniadakan debat cawapres. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengharuskan tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Ia mengungkapkan, format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
"Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).rpi
Load more