Jombang, tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang melakukan respon cepat dalam proses klaim kecelakaan kerja yang dialami Sukar, warga Desa Rejoagung RT 4 RW 6 Kecamatan Ploso.
"Ketika mengalami kecelakaan Bapak Sukar sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kecamatan Ploso sebagai Ketua RT untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk warganya dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang di bagian kaki," ujarnya.
Sukar didaftarkan oleh Pemerintah Desa Rejoagung Kecamatan Ploso menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dan pembayarannya juga ditanggung oleh Pemerintah Desa Rejoagung.
Manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja diantaranya biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan diberikan sampai sembuh, ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama proses penyembuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kondisi terkait Bapak Sukar tadi juga sudah saya sampaikan kalau pengobatan dan perawatannya bisa dilakukan sampai sembuh, berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, "tuturnya.
Load more