"Bukan dipakai untuk menjerat mereka berdua dengan hukum pidana," tegasnya.
Di samping itu, Wakil Ketua Komnas HAM itu menilai bahwa mempidana Haris dan Fatia dapat dimaknai menghambat kebebasan berpendapat warga negara.
"Oleh karena itu, majelis hakim sudah sepantasnya menolak tuntutan JPU dan membebaskan Haris dan Fatia," tandasnya.
Seperti diketahui, kedua aktivis HAM itu dilaporkan ke polisi oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Haris Azhar dan Fatia dijerat dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Fatia 3,5 tahun bui. (rpi)
Load more