Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin al-Rahab mengungkapkan bahwa aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak sepantasnya diadili.
Amiruddin menghadiri sidang babak akhir kedua aktivis HAM itu. Ia berpandangan Haris dan Fatia tak layak duduk di kursi terdakwa.
"Hari ini saya hadir di PN Jakarta Timur untuk mendengarkan pembacaan replik JPU atas pledoi Haris dan Fatia. Tanpa mengurangi rasa hormat pada proses peradilan dan Pengadilan, saya berpandangan Haris dan Fatia tidak layak duduk di kursi terdakwa," kata Amir dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Menurut Amir, dari subtansi perkara tidak selayaknya Haris dan Fatia diadili. Negara atau pemerintah semestinya berterimakasih kepada kedua orang muda ini.
"Sebab keduanya telah mendedikasikan dirinya untuk kepentingan publik," ujar dia.
Dia menilai, informasi yang disampaikan Haris dan Fatia, semestinya dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kondisi di Papua.
"Bukan dipakai untuk menjerat mereka berdua dengan hukum pidana," tegasnya.
Di samping itu, Wakil Ketua Komnas HAM itu menilai bahwa mempidana Haris dan Fatia dapat dimaknai menghambat kebebasan berpendapat warga negara.
"Oleh karena itu, majelis hakim sudah sepantasnya menolak tuntutan JPU dan membebaskan Haris dan Fatia," tandasnya.
Seperti diketahui, kedua aktivis HAM itu dilaporkan ke polisi oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Haris Azhar dan Fatia dijerat dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Fatia 3,5 tahun bui. (rpi)
Load more