tvOnenews.com - Ken Setiawan, seorang mantan pengikut Panji Gumilang kini berbicara blak-blakan soal praktik tak senonoh yang dilakukan Negara Islam Indonesia (NII) dan dedengkot Al-Zaytun.
Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9.
Diketahui, Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.
Panji Gumilang, dedengkot Ponpes Al-Zaytun.
Ken Setiawan selaku pendiri NII Crisis Center berani membongkar rahasia tentang Panji Gumilang.
Dilansir dari tayangan tvOnenews Program Catatan Demokrasi, berikut penuturan Ken Setiawan soal fakta mencengangkan di Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Ken Setiawan yang juga mantan anggota NII KW 9 atau disebut Komandemen Wilayah 9 mengungkapkan bahwa santri Al-Zaytun dibedakan dan mendapat perlakuan khusus yang berbeda.
"Santri yang NII dan non NII memang dibedakan," ungkap Ken Setiawan.
Tak hanya itu, hal paling mencengangkan yang diungkapkan oleh Ken Setiawan adalah pengalaman mengantarkan Santri Al-Zaytun untuk dugem di sebuah tempat pelacuran terbesar di Indramayu, Jawa Barat.
"Saya sendiri saksi hidup, saya pernah mengantarkan 16 santri dugem di tempat pelacuran terbesar di Indramayu," ujar Ken Setiawan.
Tentunya ini menjadi fakta yang sangat mengejutkan karena tak sepantasnya seorang santri melakukan hal tersebut.
"Bisa jadi itu oknum anak-anak nakal tapi itu fakta dan terjadi," jelas Ken Setiawan.
Selain itu, Ken Setiawan juga menuturkan bahwa ada prinsip yang ditanamkan oleh Panji Gumilang kepada para santrinya.
"Di NII sendiri memang teorinya itu Panji Gumilang tidak mengatakan silakan merampok silakan mencuri," jelas Ken Setiawan.
Potret Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center, dalam kesempatan berbincang di agenda 'Catatan Demokrasi' tvOne (20/06) terkait Ponpes Al Zaytun.
Sementara harta orang-orang yang tidak berbaiat kepada NII disebut boleh untuk dicuri.
"Tapi mengatakan bahwa harta orang di luar kelompok, termasuk orang tua yang belum berbaiat itu kafir semua, dicuri semua," ungkap Ken Setiawan.
Sidang kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang.
Diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.
Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP. (ant/mii).
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more