Jakarta, tvOnenews.com - Tidak hanya menerima suap, Sekretaris Mahmakah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan terima gratifikasi senilai Rp630 juta berupa uang, fasilitas perjalanan dan penginapan.
Sebelumnya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Suap dengan total Rp11,2 miliar tersebut diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Adapun suap ini dimaksudkan agar Hasbi dapat mengupayakan perkara kasasi pidana Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara yang sedang di proses di Mahkamah Agung sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Heryanto Tanaka.
Selain suap, Hasbi Hasan juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan dengan total Rp630 juta, sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
Load more