Dan yang terakhir, tanggal 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022, Terdakwa menerima fasilitas penginapan lainnya di Novotel Jakarta, dengan tipe kamar executive suite senilai Rp162 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," tutup Jaksa KPK. (aha)
Load more