Jakarta, tvOnenews.com - Tidak hanya menerima suap, Sekretaris Mahmakah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan terima gratifikasi senilai Rp630 juta berupa uang, fasilitas perjalanan dan penginapan.
Sebelumnya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Suap dengan total Rp11,2 miliar tersebut diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Adapun suap ini dimaksudkan agar Hasbi dapat mengupayakan perkara kasasi pidana Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara yang sedang di proses di Mahkamah Agung sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Heryanto Tanaka.
Selain suap, Hasbi Hasan juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan dengan total Rp630 juta, sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
"Terdakwa menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari pihak pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa, dengan total keseluruhan Rp630.844.400," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, sejumlah gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan turut dibeberkan sebagai berikut.
Pada tanggal (13/1/2022), bertempat di Urban Air, Kuta Selatan, Badung, Bali. Hasbi menerima fasilitas wisata keliling (flight heli tour) melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dari Devi Herlina selaku Notaris Rekanan dari CV. Urban Beuaty/MS Glow, senilai Rp7,5 juta dengan kode pemesanan Free Of Charge (FoC).
"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana," kata Jaksa KPU.
Pada tanggal (22/02/2021), Hasbi melalui Daniel Afrianto (Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI) menerima uang sebesar Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan cara di transfer.
Selanjutnya, pada tanggal 5 April hingga 5 Juli 2021, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan di Hotel Fraser Residence, Jakarta senilai Rp120 juta dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. Wahana Adyawarna.
Jaksa KPK juga membacakan, tanggal 24 Juni hingga 21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa 2 unit kamar di The Hermitage, Menteng dengan total Rp240 juta.
Dan yang terakhir, tanggal 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022, Terdakwa menerima fasilitas penginapan lainnya di Novotel Jakarta, dengan tipe kamar executive suite senilai Rp162 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," tutup Jaksa KPK. (aha)
Load more