Di sisi lain, Pemda Kukar perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan PAD (Penghasilan Asal Daerah), yakni dengan melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak perlu, digitalisasi pengumpulan pajak dan memperbaiki belanja daerah.
“Pemda perlu mengoptimalkan kehadiran IKN sebagai mesin penerimaan Kukar,” imbuh Agus.
Hadir sebagai narasumber yakni Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ernest Rakinaung (Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), Sandi Firdaus (Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu), Mujibudda'wah (Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN), serta Togu Santoso Pardede (Direktur Pembangunan Daerah BAPPENAS).
Kepala PRPDN BRIN Mardyanto W. Tryatmoko mengungkapkan, keberadaan IKN mendegradasi potensi pendapatan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui diskusi ini diharapkan menjadi bahan pemikiran bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menimbang ulang berbagai kebijakan hubungan keuangan pusat-daerah supaya hubungannya lebih adil dan bertanggung jawab.
“Tentu saja kehilangan pendapatan daerah tersebut akan berdampak juga terhadap upaya Pemkab Kukar meningkatkan pembiayaan Pembangunan daerah mereka, termasuk upaya menekan angka kemiskinan di sana,” ungkap Mardyanto.
Selanjutnya, mewakili Bupati Kukar, Kepala Badan Riset Daerah (BRIDA) Kukar, Maman Setiawan menjelaskan, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, Kukar menjadi daerah mitra yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah IKN. Adapun wilayah yang menjadi bagian dari wilayah IKN terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja Barat, Sebagian Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, dan sebagian Kecamatan SangaSangan.
Dari 6 wilayah tersebut, data terakhir Bappenda Kukar menyebutkan berkurangnya sumber pendapatan daerah Kukar yang berasal dari DBH, yang diperkirakan mencapai 1,985 triliun pertahun.
Load more