Karena itu, sambung Awiek, DPR mengatur agar penunjukan langsung tersebut tetap melibatkan DPRD di mana DPRD akan bersidang untuk menentukan siapa nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dari yang diusulkan.
Menurut Awiek, keterlibatan DPRD merupakan upaya menjembatani keinginan politik antara kekhususan ditunjuk secara langsung dan supaya menjaga tetap demokratis.
Awiek pun menepis bahwa aturan yang termuat dalam draf RUU DKJ itu menghilangkan nilai-nilai demokrasi.
Menurut dia, pemilihan lewat DPRD sudah bermakna demokratis.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya.
Diketahui, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
Load more