Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Meski belum diumumkan KPK secara resmi, tetapi dikabarkan ketiga tersangka itu yakni Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara, Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.
Selain itu sebelumnya diberitakan, ak terima ditersangkakan dugaan kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melawan KPK.
Maka dari itu, Eddy Hiariej buat gugat KPK terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan pantauan tvOnenews dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa praperadilan diajukan Eddy pada Senin (4/12/2023), dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, dua anak buahnya yang berstatus tersangka.
Ketiga tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan praperadilan tersebut.
Load more