"Barusan saya telpon dan memberikan laporan ke kantor pusat untuk memberikan gambaran kondisi [nasabah] di jogja. Saya yang menghadapi setiap hari, saya juga tidak tega karena saya juga merasakan penderitaan. Tapi pada intinya kantor pusat kalau sudah ada uang tidak akan menunda-nunda [pencairan tabungan]," ungkapnya.
Ketiadaaan dana di kantor pusat, lanjut Nur karena aset yang mereka miliki tidak laku terjual. Akibatnya pimpinan tidak bisa mengembalikan uang nasabah.
"Tapi kenyataannya aset belum ada yang terjual sama sekali, ini yang akhirnya tidak bisa membayarkan tabungan semua anggota nasabah," imbuhnya.
Ketua Tim Kerja Fakta Kasus KSP Sejahtera Bersama, Dyapari Aritonang menjelaskann, pimpinan koperasi tersebut berjanji mencairkan 4 persen dari totak dana simpanan nasabah sekitarJuli 2021 lalu. Hal ini sesuai keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun baru sekitar 1 persen nasabah yang mendapatkan pencairan dana mereka. Sedangkan 99 persen dana milik nasabah belum cair sampai Desember 2021 ini.
"Padahal untuk pencairan desember baru di angka 4 persen, belum seluruh dana simpanan nasabah, tapi itu juga belum didapatkan," pungkasnya. (Nuryanto/Buz)
Load more