Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi usulan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terus bergulir.
Pasalnya, dalam RUU DKJ yang disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI itu, disebutkan bahwa gubernur dan wakilnya akan ditunjuk oleh Presiden.
Hal itu tertulis dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.
Sontak hal ini menimbulkan polemik di berbagai pihak.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan bahwa Jakarta harus diselamatkan dari tirani kekuasaan.
“Telah lama Jakarta menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di republik ini. Faktor kesejarahan dan aspek faktualnya menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasannya sendiri,” ujarnya, melansir keterangan resmi, Kamis (7/12/2023).
Paloh menilai Jakarta dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini menjadi pusat pemerintahan, perniagaan hingga kebudayaan maka tidak berlebihan jika kemudian keberadaannya sebagai ibu kota negara mendapatkan kekhususannya.
“Ada keharusan bagi pemegang kekuasaan untuk membuat payung hukum baru bagi eksistensi Kota Jakarta yang telah berubah statusnya pascaditetapkannya Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan. Selamatkan Jakarta dari tirani kekuasaan,” tegas Paloh.
Load more