Karena itu, sambung Awiek, DPR mengatur agar penunjukan langsung tersebut tetap melibatkan DPRD di mana DPRD akan bersidang untuk menentukan siapa nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dari yang diusulkan.
Menurut Awiek, keterlibatan DPRD merupakan upaya menjembatani keinginan politik antara kekhususan ditunjuk secara langsung dan supaya menjaga tetap demokratis.
Awiek pun menepis bahwa aturan yang termuat dalam draf RUU DKJ itu menghilangkan nilai-nilai demokrasi.
Menurut dia, pemilihan lewat DPRD sudah bermakna demokratis.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya.
Rancangan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara. (Istimewa)
Sebagai informasi, DKI Jakarta akan berubah nama jadi DKJ setelah status ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Maka bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
RUU DJK mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Banyak aspek keuangan negara diatur dalam RUU DKJ.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Load more