Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi usulan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terus bergulir.
Pasalnya, dalam RUU DKJ yang disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI itu, disebutkan bahwa gubernur dan wakilnya akan ditunjuk oleh Presiden.
Hal itu tertulis dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.
Sontak hal ini menimbulkan polemik di berbagai pihak.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan bahwa Jakarta harus diselamatkan dari tirani kekuasaan.
“Telah lama Jakarta menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di republik ini. Faktor kesejarahan dan aspek faktualnya menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasannya sendiri,” ujarnya, melansir keterangan resmi, Kamis (7/12/2023).
Paloh menilai Jakarta dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini menjadi pusat pemerintahan, perniagaan hingga kebudayaan maka tidak berlebihan jika kemudian keberadaannya sebagai ibu kota negara mendapatkan kekhususannya.
“Ada keharusan bagi pemegang kekuasaan untuk membuat payung hukum baru bagi eksistensi Kota Jakarta yang telah berubah statusnya pascaditetapkannya Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan. Selamatkan Jakarta dari tirani kekuasaan,” tegas Paloh.
PDIP Berubah Sikap Soal RUU DKJ (tim tvOnenews/Julio)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku berubah sikap soal revisi RUU DKJ yang telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Diketahui, PDIP sebelumnya sepakat dengan ketentuan ini, kini berubah sikap mendukung agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
"Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat)," kata Hasto kepada wartawan di gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Hasto mengatakan hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat termasuk dalam menentukan dan memilih pemimpin. Karena itu, kata dia, keistimewaan DKI Jakarta tidak harus diwujudkan dengan mengubah ketentuan dalam undang-undang.
"Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," ucapnya.
Ari Dwipayana saat Bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi (ANTARA)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah terbuka atas berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), termasuk kewenangan Presiden menunjuk langsung kepala daerah di Jakarta.
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," katanya di Jakarta Rabu (6/12/2023).
Saat ini, kata Ari, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ.
Selain itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan yang datang dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan DIM tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) mengungkapkan alasan mengapa Gubernur DKI Jakarta dipilih Presiden dalam draf RUU DKJ.
Menurutnya, salah satunya adalah dikarenakan biaya pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu pertimbangannya.
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal. Karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," kata Awiek, kepada awak media Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/12/2023).
Dalam penyusunan draf RUU DKJ itu, lanjut Awiek, Baleg mendiskusikan kekhususan yang akan diberikan kepada Jakarta.
Karena itu, kata politikus PPP itu, DKI Jakarta berbeda dari daerah lain, khususnya dalam sistem pemerintahannya.
"Awalnya memang ada keinginan sudah lah enggak usah ada pilkada, langsung tunjuk, tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," kata Awiek.
Karena itu, sambung Awiek, DPR mengatur agar penunjukan langsung tersebut tetap melibatkan DPRD di mana DPRD akan bersidang untuk menentukan siapa nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dari yang diusulkan.
Menurut Awiek, keterlibatan DPRD merupakan upaya menjembatani keinginan politik antara kekhususan ditunjuk secara langsung dan supaya menjaga tetap demokratis.
Awiek pun menepis bahwa aturan yang termuat dalam draf RUU DKJ itu menghilangkan nilai-nilai demokrasi.
Menurut dia, pemilihan lewat DPRD sudah bermakna demokratis.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya.
Rancangan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara. (Istimewa)
Sebagai informasi, DKI Jakarta akan berubah nama jadi DKJ setelah status ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Maka bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
RUU DJK mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Banyak aspek keuangan negara diatur dalam RUU DKJ.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam draf RUU DK itu disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Pada ayat 3 pasal tersebut, dinyatakan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan.
Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jakarta akan didapuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal tersebut tertuang pada Pasal 4.
"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," bunyi pasal tersebut. (agr/saa/rpi/ant/put)
Load more