Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan format baru debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
KPU menjelaskan bahwa pelaksanaan debat dilakukan dengan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengamat politik, Ahmad Khoirul Umam menilai, format baru debat Pilpres 2024 dimana pasangan Capres-Cawapres akhirnya diberi kesempatan untuk mengeksplorasi gagasan dan pandangan mereka secara terpisah tentu patut diapresiasi.
“Hal itu akan memberikan keleluasaan bagi cawapres untuk tampil secara independen dalam menunjukkan kapasitas dan gagasannya,” ujar Umam dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com pada Kamis (7/12/2023).
“Mengingat kapasitas Cawapres juga harus setara dengan Capres yang secara konstitusional harus siap menggantikan peran ketika ada halangan tetap maupun temporer,” sambungnya.
Load more