Aceh Timur, Aceh - Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kg, Senin (6/12/2021) di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M.M dalam konferensi pers itu menyampaikan narkoba tersebut adalah hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.
“Seberat 133 Kg itu narkoba berhasil diungkap pada Jum'at (3/12/21) dengan TKP Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur, itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil daihatsu merk terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B,” ujar Kapolda.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam tiga karung goni tepung terigu yang berisikan 60 bungkus teh China merk guanyinwang warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari tersangka petugas menemukan barang bukti narkoba lainnya di rumah tersangka sebanyak empat karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus teh China atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu,
Load more