Semarang, Jawa Tengah - Anggota DPRD Kabupaten Blora, Setyadji Setyawidjaja dilaporkan ke Polda Jateng, karena dugaan melakukan pelanggaran UU karantina kesehatan. Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra diadukan ke polisi karena melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Timur saat dirinya berstatus positif Covid-19.
Dalam laporan ke polisi yang dilakukan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro bersama sejumlah pengurus Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra disebutkan, kasus aduan bermula saat tanggal 25 Juni 2021 Setyadi yang kini telah diberhentikan sebagai anggota partai karena melakukan pelanggaran AD/ART saat itu dipanggil ke Jakarta oleh Mahkamah Kehormatan Partai.
“Yang bersangkutan tidak datang dan mengirim informasi bahwa dia mengaku masih Covid-19 positif, dan masih menjalani isolasi mandiri,”kata Sriyanto, Senin (6/12/2021).
Bahkan dia juga mengirimkan surat hasil Antigen dan PCR dari sebuah rumah sakit yang menyatakan dirinya positif Covid-19. Namun dari hasil pengecekan internal partai, Setyadji dengan statusnya yang positif Covid, bukannya menjalani isolasi mandiri (isoman) tetapi di waktu yang bersamaan justru terbukti melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama anggota DPRD lainnya ke luar provinsi.
“Faktanya pada tanggal 14 sampai 16 Juni selaku anggota Dewan dia justru kunjungan ke Kediri, kemudian tanggal 21 sampai 23 Juni kunjungan kerja ke Nganjuk,” tambahnya.
Tindakan Setyadji selaku pejabat publik berstatus positif Covid-19 dianggap partai sangat membahayakan dan tak bisa menjadi contoh yang baik. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi.
“Tindakan terlapor selaku pejabat publik yang menyatakan dirinya berstatus positif Covid itu tentu sangat membahayakan dan tak bisa menjadi contoh yang baik. Kita tahu Partai Gerindra mendukung penuh program pemerintah dalam penanganan Covid,”paparnya.
“Ya, kami adukan, selebihnya biar proses hukum dilakukan penyidik kepolisian,” pungkasnya.
Berdasar catatan internal di Partai Gerindra, Setyadji sebenarnya kini status kepartaiannya telah dicopot terkait dengan hal lain yakni tindakan indisipliner dan melakukan pelanggaran AD/ART partai.
Terkait hal itu, seperti diberitakan media, Setyadji juga tengah melakukan perlawanan dengan menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto karena tak terima atas pemecatan itu.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa SPKT Polda Jateng telah menerima laporan pengaduan dari Sekretaris Gerindra Jateng terkait dugaan tindak pidana setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan.
“SPKT akan melakukan gelar perkara, apakah bukti-bukti yang diajukan memenuhi unsur untuk pembuatan laporan polisi. Prinsipnya Polri Melayani dan menerima setiap pengaduan dari masyarakat,” katanya.(Didiet Cordiaz/Buz)
Load more