Sebagai informasi, dilansir dari draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2, berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah langkah yang bagus dalam menentukan nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
"Ya bagus aja nasib Jakarta, ya, namanya Jakarta kan fasilitasnya sudah cukup, transportasinya sudah cukup baik, sistem perekonomian baik, saya rasa masih tetap bisa menarik investasi dan pertumbuhan ekonomi. Mudah-mudahan bisa positif," kata dia, kepada media, di Jakarta, dikutip Rabu (6/12/2023).
Kemudian, eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan memberikan komentar lantaran belum membaca dokumen draft RUU DKJ.
"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu baru saya bisa berkomentar ya, udah cukup," kata dia, saat ditemui di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
"Apakah hasil penyusunan RUU ini dapat kita proses lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh perwakilan fraksi dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Load more