Dalam persidangan itu, Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Tak hanya itu, Ridwan Mansyur juga berperan dalam mengadili kasus Lia Eden, seseorang yang mengaku nabi dan mendapatkan wahyu dari Malaikat Jibril.
Sementara mengenai profil Ridwan Mansyur, sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung RI, Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatera Selatan, 11 November 1959.
Ridwan Mansyur meniti karier sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1986.
Jabatan sebagai hakim dimulai pada Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989.
Pada 1998, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.
Kemudian pada empat tahun berikutnya, Ridwan Mansyur kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga pertengahan 2006.
Load more