"Dan ketika mereka menghubungi maka akan disiapkan bantuan bahkan disiapkan save house," kata dia.
"Namun bila ternyata mereka dapat kekerasan dan harus visum, ketika memproses visum itu seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov DKI," sambung dia.
Tidak hanya sampai di situ saja, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengatakan pada waktu itu korban yang bukan atau tidak berdomisili di DKI Jakarta, setidaknya ber-KTP Jakarta, pengaduannya tetap diproses.
"Kenapa gitu? Karena saya sering sampaikan kenapa sih pelayanan negara berbasis KTP, wong semua rakyat Indonesia. Jadi enggak usah periksa KTP, kalau ada rakyat Indonesia dapat ancaman, tugas negara adalah memberikan perlindungan tanpa menanya Anda berasal dari mana," tandas dia.
Oleh karena itu, Anies berjanji akan melakukan pendekatan serupa jika nanti terpilih sebagai presiden. Sehingga korban kekerasan itu tahu ke mana harus melapor. (Agr)
Load more