Purworejo, Jawa Tengah - Toto Santoso (43), dan Fanni Aminadia (42), yang dikenal sebagai pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) yang sempat menghebohkan publik pada Januari 2020 kembali ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Purworejo dibantu Kejari Sleman dan Polres Sleman, Senin (6/12/2021).
Putusan tersebut menegaskan bahwa terpidana Toto Santoso dan Fanni Aminadiacterbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kehebohan dikalangan masyarakat dan medsos.
“Berdasarkan Putusan MA tersebut, kedua terpidana selanjutnya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing,” kata Sudarso, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo.
Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman, Toto Santoso 4 tahun penjara dan Fanni Aminadia, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat tersebut tiba di Kantor Kejari Purworejo sekitar pukul 13.18. Keduanya turun dari mobil plat merah dengan nomor polisi AA 9579 C Milik Kejari Purworejo dan sudah mengenakan seragam orange tahanan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih menjelaskan, setelah Putusan MA turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan eksekusi.
Load more