Tracking dilakukan selama sepekan terakhir dan dengan bantuan Tim Kejari Sleman dan Polres Sleman kedua terpidana berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA.
“Kedua terpidana cukup kooperatif saat dilakukan penangkapan, karena keduanya telah keluar dari Rutan pada tanggal 14 Maret 2021 lalu, maka sisa masa tahanan untuk terpidana Toto Santoso yakni 2 tahun 10 bulan, sementara sisa masa tahanan untuk terpidana Fanni Aminadia yakni 4 bulan penjara,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari Purworejo, M Arief Yunandi menambahkan, setelah 14 Maret 2021 Kasasi MA habis kedua terpidana dibebaskan dari Rutan, hingga Tanggal 2 Oktober 2021 turun Putusan MA, Kejari sudah melakukan upaya mengirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing terpidana dan satu kali datang ke kediaman di Godean Yogyakarta.
“Ternyata sudah pindah alamat, akhirnya sepekan kemarin kami mendapat informasi keduanya tinggal di Berbah membuka usaha ayam goreng dan berhasil kami tangkap dan kami bawa hari ini ke Kejari Purworejo. Pemeriksaan tim medis keduanya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tes antigen negartif dan PCR juga negatif dan terpindana Fanni juga tidak hamil,” ucapnya.
Menurut Arief, setelah dilakukan penangkapan, kedua terpidana langsung dimasukkan ke Rutan untuk meneruskan masa tahanan tanpa menjalani proses peradilan kembali. Keduanya sebetulnya masih memiliki hak Peninjauan Kembali ke Presinden.
“Namun hal itu tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.
Seperti diketahui, perjalanan hukum Raja dan Ratu KAS sempat heboh dan menyita perhatian publik setelah dikabarkan keduanya keluar penjara karena masa tahanan dalam proses Kasasi MA.
Load more