Kepada petugas tersangka SK mengaku mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Mataram, Nusa Tenggara Barat. Setelah sampai di Mataram, SK baru akan diberi tahu siapa penerimanya oleh bandar Sabu tersebut. Dalam pengiriman ini tersangka mendapat imbalan Rp50 Juta. Namun, kedua tersangka baru menerima Rp5 Juta untuk operasional pengiriman.
“Saya tidak kenal dengan bandar hanya komunikasi lewat whatsapp. Kami dapat upah Rp50 Juta namun baru dapat Rp5 Juta yang di transfer oleh bandar untuk operasional pengiriman Sbu dari Jakarta ke Lombok. “kata tersangka SK.
Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti yakni Sabu seberat 2.994 gram, satu unit mobil minibus, uang tunai Rp183 juta dan empat unit telepon genggam. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (zainal azhari/ade)
Load more