Surabaya, Jawa Timur – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menangkap diduga dua orang kurir narkoba jaringan internasional. Dalam penangkapan ini, BNN Provinisi Jatim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 3 kilogram. Kedua tersangka tertangkap tangan melalukan pengiriman3 kilogram Sabu dengan tujuan Lombok. Rencannya mereka akan mengirim barang haram tersebut narkoba untuk pasokan pesta tahun baru di Lombok.
Sebuah mobil minibus bernomor polisi B 1025 WTA langsung di gerebek oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa timur di pintu keluar tol Warung Gunung, Karang Pilang Surabaya, Jawa Timur. Dalam pengerebekan ini, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial SK dan IP yang merupakan pengedar narkoba jaringan Jakarta-Mataram.
Usia menjalani penyelidikan dan pengembangan, kasus kedua tersangka di gelar pada Senin (06/12/2021) di kantor BNN Provinsi Jawa Timur Jalan Sukomanunggal, Surabaya.
Dari keterangan petugas, tersangka SK (56) adalah warga Tangerang, Banten dan IP (37) merupakam warga desa Gunungsari, Lombok Barat. Kedua tersangka adalah residivis kasus yang sama. Mereka pernah di tahan dan kembali menjadi kurir setelah mendapat imbalan Rp50 Juta. Namun pada aksi kedua kalinya ini mereka gagal dan berhasil di tangkap.
Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu berwarna hijau bertuliskan guan yin wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total seberat 2.994 gram.
Dalam penangkapan ini, petugas sebelumnya mendapat informasi kalau ada pengiriman narkotika jenis Sabu dari Jakarta ke Lombok untuk pasokan perayaan malam tahun baru, petugas kemudian melacaknya dan berhasil menangkapnya.
“Sangat dimungkinkan Sabu dikirim oleh pelaku dari Jakarta menuju Lombok untuk kebutuhan pesata tahun baru. Sabu seberat 2.994 gram atau kurang lebih 3 Kg ini disimpan tersangka didalam mobilnya dalam kemasan bungkus teh china guayin,” tutur Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo selaku Kepala BNN Provinsi Jatim.
Kepada petugas tersangka SK mengaku mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Mataram, Nusa Tenggara Barat. Setelah sampai di Mataram, SK baru akan diberi tahu siapa penerimanya oleh bandar Sabu tersebut. Dalam pengiriman ini tersangka mendapat imbalan Rp50 Juta. Namun, kedua tersangka baru menerima Rp5 Juta untuk operasional pengiriman.
“Saya tidak kenal dengan bandar hanya komunikasi lewat whatsapp. Kami dapat upah Rp50 Juta namun baru dapat Rp5 Juta yang di transfer oleh bandar untuk operasional pengiriman Sbu dari Jakarta ke Lombok. “kata tersangka SK.
Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti yakni Sabu seberat 2.994 gram, satu unit mobil minibus, uang tunai Rp183 juta dan empat unit telepon genggam. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (zainal azhari/ade)
Load more