Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti ikut menanggapi kasus anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Brigadir TO (26) diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswa berinisial PU (20).
Poengky menyesalkan dengan adanya aksi memalukan Brigadir TO atas kasus tindak pidana perkosaan.
“Kami sangat menyesalkan jika benar dugaan bahwa Brigpol TO melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kosnya,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Brigadir TO nantinya dapat diproses pidana melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapisi dengan Undang-Undang TPKS Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.
Pelaku selain diproses secara pidana, dan juga harus diproses etik dengan sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Poengky berharap kasus tersebut diproses secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Ini penting agar ada efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun pada anggota yang lainnya,” tegas dia.
Load more