"Kejaksaan sebagai elemen penegak hukum tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungannya," tuturnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi selama periode 1 Januari sampai 6 Oktober 2023.
Perkara terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah total 44 kasus, setara 51,76% dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sampai akhir bulan lalu.
Perkara lain yang banyak ditangani KPK pada Januari-Oktober 2023 adalah korupsi pengadaan barang dan jasa, yaitu 32 kasus.
Kemudian ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus.
Sementara, belum ada satupun kasus korupsi perizinan dan penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK sampai Oktober 2023.
Berdasarkan laporan KPK, selama periode 1 Januari-6 Oktober 2023 mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni sebanyak 29 kasus.
Load more