Jika ditemui adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3, para Camat wajib mengambil tindakan hukum dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Tomohon dan aparat keamanan TNI/Polri.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Desember 2023 sampai adanya pemberitahuan dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) tentang penurunan aktivitas Gunung Lokon. (ant/bwo)
Load more