Sementara, dia sebutkan, bahwa Mahfud MD sampai saat ini masih saja menyebut KPK tak punya bukti cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.
"Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut, Sementara pak Mahfud walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti," ungkap Habiburokhman.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran ini juga menyebut pernyataan Mahfud merupakan tuduhan serius terhadap lembaga antirasuah.
Dia pun menyinggung soal praperadilan yang dapat ditempuh oleh tersangka korupsi.
"Pernyataan pak Mahfud yang terakhir ini menurut kami sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius," ucap Habiburokhman.
"Wajar kalau publik dan aktivis antikorupsi mengkritik keras pernyataan tersebut. Kalau pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukankah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut," sambungnya.
Load more