Jakarta, tvOnenews.com - Panca Darmansyah (41) sebagai pembunuh empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
"P menjalani observasi kejiwaan 14 hari, nanti diserahkan ke penyidik," kata Brigjen Hariyanto di Jakarta.
Dia menjelaskan observasi kejiwaan menentukan status kejiwaan orang yang berperkara. Namun, pemeriksaan ini berbeda tidak seperti mengobati orang sakit jiwa lantaran tak memiliki implikasi hukum.
Hasil dari observasi itu kemudian dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
Load more