Jakarta, tvOnenews.com - Panca Darmansyah (41) sebagai pembunuh empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
"P menjalani observasi kejiwaan 14 hari, nanti diserahkan ke penyidik," kata Brigjen Hariyanto di Jakarta.
Dia menjelaskan observasi kejiwaan menentukan status kejiwaan orang yang berperkara. Namun, pemeriksaan ini berbeda tidak seperti mengobati orang sakit jiwa lantaran tak memiliki implikasi hukum.
Hasil dari observasi itu kemudian dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) digegerkan dengan temuan empat bocah yang tewas sekaligus di dalam kediamannya.
Empat bocah masing-masing berinisial VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) ditemukan tewas di dalam kamar kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Nahasnya keempat korban ditemukan tewas dengan jasadnya yang berjejer tepat di atas kasur pada ruangan tersebut.
Ayah korban ditemukan polisi tergelatak lemas tak berdaya di kamar mandi yang diduga tengah berupaya melakukan aksi bunuh diri.
Polres Metro Jakarta Selatan kini telah menetapkan pelaku P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.(ant/lkf)
Load more