Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Senior dan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra, dkk.
Ditunjuk pasangan Prabowo-Gibran menjadi Kuasa Hukum mereka untuk menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat.
Para kuasa hukum yang terdiri atas 14 Advokat itu dikomandani langsung oleh Yusril Ihza Mahendra dan Fahri Bachmid. Mereka menamakan dirinya "Tim Pembela Prabowo-Gibran".
Gugatan di PN Jakarta Pusat itu diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama dengan Tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Sedangkan Presiden RI Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II. Ketiga aktivis demokrasi itu menunjuk Patra M. Zen, dkk. dari Tim Pembela Demokrasi atau TPDI 02 sebagai kuasa hukumnya.
Para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.
Padahal, menurut mereka KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun.
Load more