Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh Para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini.
Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat.
"Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa gugatan ini salah alamat, karena mayoritas Tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara," jelas Yusril.
Yusril Menambahkan bahwa Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai "perbuatan melawan hukum oleh penguasa" atau "onrechtmatige overheidsdaad" yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.
Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini.
Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan Para Penggugat telah kehilangan objek.
Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.
Load more