Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Yusril juga mengatakan timnya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan Para Penggugat.
"Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam "Tim Pembela Prabowo-Gibran" memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslon Prabowo-Gibran," kata Yusril.
Bahkan, sejak sekarang tim pembela ini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya perkara di Mahkamah Konstitusi usai Pilpres nanti.
Yusril menegaskan dirinya dan semua advokat yang bergabung di dalam "Tim Pembela Prabowo-Gibran" akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat. (aag)
Load more