Lalu Imam dibunuh pada hari dia diculik, seusai sempat dianiaya serta diminta uang tebusan.
Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang.
Sementara itu, Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena meminta agar ketiga terdakwa dituntut pidana hukuman mati dan dipecat dari militer.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Senin, (27/11/2023).
Oditur Militer menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Lalu Oditur Militer meyakini anggota Paspampres dan dua anggota TNI itu bersalah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti. (fnm)
Load more