Jakarta, tvOnenews.com - Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bekuk dan mendoportasi tiga (3) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Pasalnya, ketiga WNA itu melakukan pelanggaran penyalahgunaan Izin Tinggal.
"Penegakan hukum tindak pidana Keimigrasian melalui Proses Penyidikan oleh PPNS Imigrasi di Tahun 2023 pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, kami amankan tiga orang asing yang menyalahi izin tinggal," pungkas Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Sandi menyebutkan, bahwa penangkapan orang asing bermula dari petugas Imigrasi yang melakukan Pengawasan Keimigrasian di Ruko Centro Metro Broadway Blok A-6, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (25/9).
Di mana diketahui, dari laporan masyarakat diketahui bahwa di ruko tersebut terdapat usaha kecil dibidang salon dan dikelola oleh orang asing.
"Petugas menemukan keberadaan dan kegiatan 3 WN Tiongkok. Ketiga orang asing ini berusaha menghindari petugas dengan berlari kearah basement," bebernya.
Ketiga orang asing yang berhasil diamankan berinisial TN, TY dan LL. Dari tiga orang yang diamankan, satu orang WN berinisial TN tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa Paspor.
Load more