"TN mengaku bahwa dirinya merupakan eks WN Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan foto KTP (File PDF) melalui handphone," ucap Sandi.
Lanjutnya, petugas pun meragukan kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan dikarenakan terdapat kemiripan antara dirinya dengan salah satu Orang Asing yang pernah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Petugas mengamankan Orang Asing tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Sementara terhadap TY dan LL yang menyalahgunaan Izin Tinggal dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka TN merupakan eks narapidana kasus narkotika yang telah selesai menjalani pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 subsider 2 bulan penjara.
Kemudian, ida ungkapkan, kepemilikan dokumen PDF KTP yang ditunjukan oleh TN tercatat bahwa NIK tersebut merupakan milik WNI atas nama Niki Tani.
Lanjut menjelaskan, bahwa dokumen KTP berupa PDF dipalsukan menggunakan data orang lain dan diedit oleh yang bersangkutan.
"Tersangka TN mengaku memasuki wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Yang bersangkutan mengaku dibantu oleh seorang WNI untuk melintasi jalur tikus dari Kuching Sarawak ke Indonesia," pungkasnya. (aag)
Load more