Bukittinggi,-,tvOnenews.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat resmi menahan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021.
"Kegiatan itu berada pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi," kata Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferik Demiral di Bukittinggi, Selasa.
Menurutnya pada Senin (11/12) Kejari keenam tersangka telah diperiksa yangdiawali dengan pengecekan kesehatan oleh pihak Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.
"Setelah itu ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Desember 2023, dengan alasan dan pertimbangan ancaman pidananya lebih dari lima tahun, dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk mempercepat proses penuntutan perkaranya ke persidangan," kata Ferik.
Load more