tvOnenews.com - Literasi jaminan sosial masyarakat yang masih rendah mendorong pemerintah memasukan modul belajar tentang jaminan sosial pada tingkat sekolah menengah atas. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyambut baik hal tersebut dan terus siap melanjutkan kolaborasi dan sinergi yang baik ini bersama oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenko PMK, Kemendikbud dan BPJS Kesehatan.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Ini langkah baik tingkatkan literasi jaminan sosial sejak dini. BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia dengan 5 program yang ada, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu kita perlu memastikan seluruh pekerja dan calon pekerja memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mereka terjun ke dunia pekerjaan,” ucap Anggoro.
Launching Muatan Jaminan Sosial dalam Pendidikan melalui Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila ini dilaksanakan di Ruang Heritage, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (11/12). Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Pimpinan Komisi IX DPR, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait.
Diketahui modul tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jamsos 2023-2024.
“Program ini sangat sejalan dengan visi kami yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia. Selain tentu saja akan berkelanjutan, literasi yang baik nantinya tentu akan membantu kami mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia apapun profesinya, baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal), dengan terlindungi secara menyeluruh, pekerja dapat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan kampanye komunikasi ke seluruh pekerja,” jelasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo
Load more