Jakarta, tvOnenews.com - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menyidik dugaan korupsi alih fungsi lahan tambang milik PTPN XIII, di Kabupaten Banjar, Kalsel.
Mendengar perkembangan ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi. Namun demikian, dia mengingatkan penyidik Polda Kalsel untuk serius menggarap kasus ini. "Kita siap mengawal kasus ini," kata dia, Selasa (12/12/2023).
Menurut Boyamin, pola dugaan korupsi lahan milik PTPN XIII harus bisa diusut sampai ke akar-akranya. Apalagi lahan milik BUMN sektor perkebunan itu, dialihfungsikan untuk tambang batu bara.
"Saya kira, kasus ini tidak njlimet atau sulit. Kita tunggu saja bagaimana proses penyidikan dari Polda Kalsel," imbuhnya.
Proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang diterima ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.
Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.
Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018.
Load more