Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) sampai sekarang sudah mengakreditasi 90 lembaga pemantau pemilihan umum atau pemilu.
Jumlah tersebut akumulasi dari 42 lembaga pemantau terakreditasi di Bawaslu RI, 20 di Bawaslu provinsi, dan 28 Bawaslu di kabupaten atau kota sejak peluncuran meja layanan pemantau pada 10 Juni 2022 lalu.
Kemudian dia mengatakan Bawaslu RI terus membuka ruang partisipasi bagi lembaga pemantau pemilu untuk mendaftar hingga H-7 pemungutan suara. Hal ini tertuang di dalam Pasal 5 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.
Lolly menjelaskan, dalam melakukan pendaftaran pemantau pemilu, organisasi masyarakat atau komunitas wajib melampirkan tujuh kelengkapan administrasi. Pertama, profil organisasi atau lembaga.
Kedua, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah (pemda), atau mempunyai pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan. Ketiga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi atau lembaga.
Load more